Yang Bertanda Tangan Di Bawah Ini Kami :
Nama : SURADI
Umur : 48 Tahun
Pekerjaan : TANI
Alamat : Desa Rowobelang RT 01 RW 02.
Disebut Pihak Pertama ( 1 ).
Umur : 26 Tahun
Pekerjaan : WIRASWASTA
Alamat : Desa Rowobelang RT 02 RW 03.
Selanjutnya Disebut Pihak Kedua ( 2 ).
Pihak Pertama ( 1 ) mempunyai Sebidang Tanah Pekarangan Yang Terletak Di Blok Dukuh Rowosoko RT 01 RW 02 Kec / Kab Batang dengan Batas – batas Sbb :
Sebelah Utara : Tanahnya Dulatib
Sebelah Selatan : Jalan Desa
Sebelah Barat : Tanahnya Tarnyan
Sebelah Timur : Tanahnya Waryuni
Tanah tersebut Dijual Kepada Pihak Kedua ( 2 ) Sebagian, dengan Luas + 150 M2 Seharga Rp. 5.800.000,- ( lima juta delapan ratus ribu rupiah ) dengan dibayar Tunai.
Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Pekarangan Ini Kami Buat dan Kami Tanda Tangani atas dasar kesepakatan Bersama Tanpa ada Unsur Paksaan Dari Pihak Manapun.
Apabila dikemudian hari ada yang megingkari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan Hukum Yang Berlaku dan Surat Perjanjian Ini dapat digunakan Seperlunya.
Batag, 27 April 2011.
Pihak Kedua ( 2 ) Pihak Pertama ( 1 )
SUGI SETIARNO S U R A D I
Saksi – saksi :
1. BAROKAH : ………………………. Mengetahui
Kepala Desa Rowobelang
2. FREDY MULI : ……………………….
3. SUNARDI : ……………………….
Perangkat Desa : N U R O H M A N
1. JAENAL ABIDIN : ……………………….
2. EKO MIHARDI : ……………………….
Post a Comment